Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yakin KPK Akan Kalah Untuk Kedua Kalinya Dalam Praperadilan Setya Novanto

Fredrich Yunadi yakin Setya Novanto akan menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi yakin Setya Novanto akan menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Setya Novanto tersebut mengatakan ketidakhadiran pihak KPK dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/7/2017) lalu menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu tidak siap karena tak memiliki bukti-bukti yang kuat.

"Faktanya mereka itu takut. Ini seperti ada permainan dan tidak siap. Saya yakin mereka (KPK) akan kalah 2-0," ujar Fredrich dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).

Baca: SOKSI Deklarasikan Dukungan Untuk Airlangga Jadi Ketua Umum Golkar

Di sisi lain, lanjut Fredrich, KPK juga tidak menjalankan perintah pengadilan dalam putusan praperadilan pertama yang diajukan pihak Novanto.

Dalam praperadilan sebelumnya, Novanto memenangkan gugatan itu dan status tersangkanya dibatalkan.

Selain membatalkan status tersangka, kata Fredrich, pengadilan memerintahkan KPK menghentikan proses penyidikan.

Baca: Korea Utara Sebut Latihan Militer Amerika dan Korea Selatan Sebagai Pendahuluan Perang Nuklir

Namun, Fredrich mengaku dirinya belum menerima surat perintah penghentian penyidikan dari KPK.

"Putusan pertama saja mereka tidak menjalankan soal surat perintah penghentian penyidikan. Jelas itu melecehkan hak klien kami," kata Fredrich.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan kedua pada 15 November 2017 lalu pasca-ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Baca: Ketika Jokowi Berpantun Dengan Bahasa Sunda Saat Resmikan Tol Soroja

Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu.

Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved