Kamis, 2 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Terkait Suap Pengesahan APBD Jambi, KPK Pastikan Panggil Gubernur Zumi Zola

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Jambi/Tommy Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola. TRIBUN JAMBI/TOMMY KURNIAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemeriksaan terhadap Zumi Zola dilakukan terkait kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Baca: Ada Agenda Terima Tamu Kenegaraan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Ignasius Jonan

Soal pemeriksaan terhadap Zumi Zola turut dibenarkan pula oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

"Semua pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan karena dinilai oleh penyidik memiliki informasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan ya pasti akan dipanggil," kata Priharsa, Senin (4/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Belum Terpikir Ajukan Praperadilan

Namun, kapan jadwal pasti pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jambi itu, Priharsa belum bisa memastikan.

Menurutnya jika dipanggil, maka akan diinformasikan dalam agenda pemeriksaan KPK.

Lebih lanjut mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi di Kota Jambi, termasuk kantor Gubernur Jambi, Priharsa menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Baca: OTT KPK, Petugas Kemenhub Panik Lalu Buang Kartu ATM ke Sungai

Dalam dokumen, diungkapkan Priharsa ditemukan catatan-catatan terkait APBD Jambi tahun anggaran 2018 yang disahkan pada Senin pekan lalu oleh anggota DPRD Jambi.

"Saat ini penyidik dalam proses untuk menganalisis temuan-temuan yang didapat itu," tambahnya.

‎Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved