OTT Wali Kota Batu
Menang di Praperadilan, KPK: Penangkapan Walikota Batu Eddy Rumpoko Benar Secara Hukum
Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi mengatakan penangkapan terhadap Eddy tidak menyalahi hukum acara pidana.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kepala Biro Hukum KPK Setyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Eddy Rumpoko menerima komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Saat OTT, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy.
Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemerintah Kota Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan.