Rabu, 1 Oktober 2025

UU Ormas

Fraksi PKB Hendaki Pembubaran Ormas Harus Melalui Proses Pengadilan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas untuk dijadikan Undang Undang.

Editor: Adi Suhendi
Adiatmaputra Fajar
Ketua DPP PKB Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas untuk dijadikan Undang Undang.

Namun, PKB menghendaki dilakukannya revisi UU Ormas agar dapat lebih sempurna dan dapat diterima masyarakat.

Baca: Idrus Marham Disepakati Jadi Plt Ketua Umum Golkar Hingga Putusan Praperadilan Setya Novanto

Anggota fraksi PKB, Lukman Edy menuturkan, pihaknya menyoroti mengenai poin terkait pembubaran Ormas.

Menurutnya, dalam pembubaran Ormas seharusnya dilakukan melalui proses pengadilan bukan hanya wewenang pemerintah.

Baca: PKB Dorong Internal DPR Ambil Langkah Sikapi Penahanan Setya Novanto

"Institusi pengadilan harus ada dalam proses pembubaran," kata Lukman Edy di Hotel Century, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Mengenai sanksi terhadap Ormas, dirinya menilai harus dikenakan kepada semua pihak yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, tidak hanya pemimpin ormas, jika anggota suatu organisasi kemasyarakatan melanggar hukum maka harus ditindak.

Baca: Wakil Ketua Komisi II Sarankan Agar SIPOL Tidak Dihilangkan

"Kalau sudah dilarang bergerak, tangkap lah. Termasuk anggotanya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved