Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2019

Wakil Ketua Komisi II Sarankan Agar SIPOL Tidak Dihilangkan

Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat banyak kritik dalam pelaksanaannya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Lukman Edy 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat banyak kritik dalam pelaksanaannya.

SIPOL telah membuat beberapa parpol tidak lolos verifikasi pendaftaran dan berdampak adanya aduan kepada Bawaslu.

Baca: Gunung Agung Meletus, Masyarakat dan Pendaki Diminta Menjauh Dari Zona Perkiraan Bahaya

Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy punya pendapat lain mengenai SIPOL.

Meski SIPOL tidak diatur dalam Undang Undang, tapi sistem tersebut hendaknya dipertahankan.

"SIPOL kita biarkan saja. Tetapi semua harus bertanggung jawab terhadap SIPOL," kata Lukman Edy di Hotel Century, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca: KPK Lelang Lukisan Mewah dari Perkara Suap Perda Reklamasi Dengan Terpidana M Sanusi

SIPOL, kata Lukman Edy merupakan satu diantara upaya yang dilakukan KPU menjadikan partai politik jadi modern.

Meskipun dalam pelaksanaannya kemarin ada kekurangan, SIPOL menurut politikus PKB itu hendaknya diperbaiki bukan dihilangkan dalam proses pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu.‎

Baca: Beredar Dua Surat Setya Novanto Kepada Partai Golkar dan Pimpinan DPR, Begini Isinya

"‎Karena kalaupun (SIPOL) jelek, upaya kita adalah memperbaiki. Mendorong partai politik jadi modern," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved