TOPIK
UU Ormas
-
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas untuk dijadikan Undang Undang.
-
Menurutnya, pembubaran ormas hanya melalui pemerintah tak ubahnya mengembalikan kondisi seperti era orde baru (Orba).
-
Dia berharap pemerintah tidak melakukan langkah represif dengan semena-mena dalam membubarkan Ormas.
-
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara mengenai seruan boikot partai pendukung Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU.
-
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi UU Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," ujar Romi.
-
Tidak jauh dari SBY berdiri memberikan penjelasan persnya, tampak sosok baru di jajaran pejabat utama partai berlogo bintang mercy ini.
-
Kepada wartawan di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, purnawirawan TNI itu menyarankan siapapun yang tidak setuju dengan Pancasila, untuk cari te
-
Para pengurus DPP Partai Demokrat pada Selasa (31/10/2017) menyambangi gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
-
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal mengajukan inisitif revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
-
Siang ini, Senin (30/10/2017), Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pemimpin redaksi (pimred) ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
-
Pasal 64 sampai pasal 80 mengatur teknis mengenai mekanisme pengadilan dalam pembubaran ormas.
-
Sebab, dengan Undang-Undang Ormas, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa adanya proses pengadilan.
-
Wakil Sekjen Hanura Tridianto menilai UU Ormas yang baru disetujui DPR dapat dilaksanakan.
-
Setelah finalisasi, Partai Demokrat akan segera mengajukan Revisi Undang undang tersebut.
-
Pemerintah siap merevisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
-
Partai Demokrat akan menggelar rapat terkait revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Senin (30/10/2017) siang.
-
"Bisa saja menjadikan itu sebagai sebuah ingkar janji yang dikualifikasi sebagai "perbuatan tercela" yang menurut pasal 7A UUD 1945..."
-
Sebelumnya HTI menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengekspresikan keberatan lembaga mereka terhadap UU ormas.
-
Romi menjelaskan ciri dan sikap paham radikal antara lain intoleran, fanatik, eksklusif, dan revolusioner.
-
“Saya konfirmasi ada beberapa topik. Ini pertemuan silaturahmi masalah kebangsaan kekinian,”
-
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memantau situasi politik setelah DPR sahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
-
Perppu Ormas sudah disetujui oleh mayoritas fraksi di DPR, untuk disahkan menjadi undang-undang.
-
"Jangan tuduh pemerintah menggunakan Pancasila untuk memukul Ormas. Jangan tuduh Pak Jokowi melawan UUD 1945," kata Tjahjo di Universitas Pertahanan
-
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.
-
Saleh menuturkan, perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
-
Menurutnya, hal tersebut adalah langkah nyata pemerintah menangkal masuknya paham atheisme, marxisme hingga komunis yang bisa berkembang di Indonesia.
-
"Saya menyampaikan komplain atas ditayangkannnya video kegiatan HTI di Senayan. Kegiatan itu berlangsung pada tahun 2013,"
-
Dalam menyikapi Perppu tersebut, DPR hanya mengambil keputusan diterima atau ditolak tanpa adanya catatan.
-
Sekitar seratus ulama, kiai, dan habib serta pengasuh pondok pesantren se-jabodetabek berkumpul di Hotel Harris, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved