Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Idrus Marham Disepakati Jadi Plt Ketua Umum Golkar Hingga Putusan Praperadilan Setya Novanto

"Kedua apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan maka Plt dinyatakan berakhir,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham bersama Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid 

Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Golkar Idrus Marham resmi ditunjuk rapat pleno DPP Partai Golkar menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar, Selasa (21/11/2017).

Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid menjelaskan, jabatan Plt yang diemban Idrus sampai adanya putusan praperadilan Setya Novanto yang sedang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: Polisi Kantongi Rekaman CCTV Ketika Fortuner yang Bawa Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik

"Kedua apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam proses praperadilan maka Plt dinyatakan berakhir," kata Nurdin di DPP Golkar, Slipi.

Menurut Nurdin, jika gugatan Novanto ditolak atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka Idrus bersama Ketua Harian dan korbid melakukan rapat Pleno.

Baca: Kata Fahri Hamzah Soal Surat Setya Novanto

Agendanya meminta Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

"Dan apabila Setya Novanto tidak mengundurkan diri maka pleno memutuskan menyelenggarakan Munaslub," katanya.

Poin keempat Pelaksana tugas Ketua Umum bertugas melaksanakan khususnya terkait, hal-hal yang bersifat strategis, harus dibicarakan bersama ketua harian korbid dan bendum.

Baca: Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Airlangga Diprediksi Jadi Calon Kuat Pengganti Setya Novanto

"Kelima posisi setnov sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan. Itulah lima keputusan yang diambil dalam rapat pleno DPP," kata Nurdin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved