Selasa, 30 September 2025

UU Ormas

Imparsial: Bukan Kekuasaan yang Membubarkan Ormas, Tapi Pengadilan

‎Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Editor: Hasanudin Aco
Rizal Bomantama
Al Araf, Direktur Imparsial 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mempertanyakan diterbitkannya UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Menurutnya, kehaddiran UU Ormas dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia.

"‎Ada fakta bahwa UU Ormas ini dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Al Araf di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: PPP Hendaki Pembubaran Ormas Tetap Melalui Pengadilan

Al Araf menuturkan, UU Ormas memberikan ruang besar kepada kekuasaan untuk pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan.

Padahal, menurutnya, dinamika demokrasi memberikan ruang ke masyarakat untuk kebebasan berekspresi.

"Negara memang boleh melakukan pembatasan. Proses pengadilan langkah tepat untuk pembubaran dan bukan berikan ke kekuasaan dalam proses peradilan," tuturnya.

‎Al Araf mengingatkan pemerintah agar memahami bahwa proses demokrasi yang berlangsung di Indonesia usianya masih cukup muda.

Dirinya berharap UU Ormas tidak menganggu proses berdemokrasi di Indonesia.

"Kita perlu pahami demokrasi di Indonesia masih muda. Baru sejak 98 sampai sekarang," tandasnya.‎
‎‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan