Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Guru Besar UI Pertanyakan Ucapan Pengacara Novanto Soal Pengadilan HAM Internasional

Hal itu pun mendapat respon dari Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.

Warta Kota/henry lopulalan
Ahli Hukum yang juga anggota Tim 9 ( Tim Independen) Hikmahanto Juwana setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2015). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Baca: Polri Sebut Ajudan Tak Terlibat Saat Novanto Sembunyi Dicari KPK

Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.

"Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," tegasnya.

Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.

"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.

"Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved