Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Guru Besar UI Pertanyakan Ucapan Pengacara Novanto Soal Pengadilan HAM Internasional

Hal itu pun mendapat respon dari Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.

Warta Kota/henry lopulalan
Ahli Hukum yang juga anggota Tim 9 ( Tim Independen) Hikmahanto Juwana setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (28/1/2015). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berkeinginan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.

Hal itu pun mendapat respon dari Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.

Guru Besar UI itu mempertanyakan Pengadilan HAM Internasional yang dimaksud oleh Fredrich Yunadi,

Pasalnya, kata Hikmahanto, dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional.

Lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional adalah European Court of Human Rights (ECHR).

Lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.

Baca: Pakai Masker, Begini Penampakan Kahiyang Ayu Saat Tiba di Bandara Kualanamu

"WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR," kata Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (19/11/2017).

Sementara dalam lembaga peradilan internasional, imbuhnya, ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional.

Dimana di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dia menjelaskan, kejahatan internasional tersebut terdiri dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Perang Agresi.

"Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK," ujarnya.

Namun perlu diketahui hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari Statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.

Selanjutnya ada Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council).

Baca: Polri Sebut Ajudan Tak Terlibat Saat Novanto Sembunyi Dicari KPK

Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.

"Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," tegasnya.

Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar hukum yang dipakai KPK untuk menahan Setya Novanto.

"Ya, itu kan dia boleh omong sesuka dia kan, ya sekarang saya kembalikan, sejak kapan KPK punya wewenang dan berdasarkan undang-undang apa, pasal berapa, bisa menahan orang yang tanpa diperiksa," kata Fredrich di RSCM Kencana, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017).

Fredrich Yunadi mengatakan bahwa ia akan melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional lantaran menahan Setya Novanto, disaat kliennya itu masih sakit.

"Kemudian juga dalam keadaan sakit cukup serius. Ini kan berarti pelanggaran HAM internasional yang di mana jelas, saya sudah lihat caranya kerja begini. Kami sudah merencanakan kita akan menuntut di pengadilan HAM internasional. Jadi saya persiapkan dalam waktu segera," ucapnya.

"Kan mereka maksa supaya kita menandatangani dan kita menolak. Jadi sekarang menyatakan sudah itu kan sepihak mereka, kita tidak pernah dalam hal ini menerima karena itu ada pelanggaran HAM dan tidak ada alasan hukum," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved