Korupsi KTP Elektronik
Guru Besar UI Pertanyakan Ucapan Pengacara Novanto Soal Pengadilan HAM Internasional
Hal itu pun mendapat respon dari Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berkeinginan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.
Hal itu pun mendapat respon dari Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana.
Guru Besar UI itu mempertanyakan Pengadilan HAM Internasional yang dimaksud oleh Fredrich Yunadi,
Pasalnya, kata Hikmahanto, dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional.
Lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional adalah European Court of Human Rights (ECHR).
Lembaga tersebut mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.
Baca: Pakai Masker, Begini Penampakan Kahiyang Ayu Saat Tiba di Bandara Kualanamu
"WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR," kata Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (19/11/2017).
Sementara dalam lembaga peradilan internasional, imbuhnya, ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional.
Dimana di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Dia menjelaskan, kejahatan internasional tersebut terdiri dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Genosida, Kejahatan Perang dan Perang Agresi.
"Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan oleh pengacara Setya Novanto terhadap KPK," ujarnya.
Namun perlu diketahui hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari Statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
Selanjutnya ada Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council).