Inilah Hak-Hak Pekerja Migran Yang Dibahas Dalam KTT Asean
Sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.
Negara penerima menjamin remunerasi dan benefid yang adil, serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran.
Mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran. Menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender. Memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran. Serta menfasilitasi bantuan legal dan interpreter, serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan. “Masing-masing negara akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu, 16 November 2017.
Action plan masing-masing negara, selanjutnya akan dipelajari dan direview oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW). Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara. (*)