Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Nurdin Halid Yakin Setya Novanto Masih di Jakarta dan Indonesia

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid yakin Setya Novanto masih berada di Jakarta dan tidak meninggalkan Indonesia.

Kompas TV
Ketua Harian Golkar Nurdin Halid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid yakin Setya Novanto masih berada di Jakarta dan tidak meninggalkan Indonesia.

Hal itu pasca-penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menjemput paksa di kediamannya, jalan Wijaya, Jakarta Selatan.

Meskipun, Nurdin mengakui tidak tahu detil posisi sang Ketua Umum Golkar berada.

Karena dirinya tengah sibuk mempersiapkan diri maju dalam Pilgub Sulawesi Selatan.

"Saat ini pun saya dalam perjalanan dari satu daerah ke satu daerah. Jadi saya tidak tahu perkembangan terakhir posisi Pak Setya Novanto ada dimana," ujar Nurdin saat diwawancarai Kompas TV di Program Kompas Petang, Kamis (16/11/2017).

Baca: Rapat Hampir Tiga Jam, MKD DPR Belum Ambil Sikap Status Novanto

"Cuma pasti saya yakin beliau masih berada di Jakarta, di Indonesia," tambah Nurdin.

Nurdin mengenal sosok Setya Novanto sebagai pribadi yang taat asas dan menghormati proses hukum.

Sehingga bukan tipikal dan karakter Setya Novanto, kata Nurdin, untuk melarikan diri dan tak taat hukum serta lari dari tanggungjawab.

"Jadi saya punya keyakinan kuat beliau tetap ada di Indonesia, di Jakarta," tegas Nurdin.

Diketahui, ‎usai tidak hadir panggilan pertama sebagai tersangka korupsi e-KTP, Rabu (15/11/2017) kemarin, malam harinya KPK lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Setya Novanto.

Baca: Ketua KPK Begadang Tunggu Hasil Jemput Paksa Setya Novanto

Ketika penyidik tengah berupaya menjemput paksa Ketua Umum Partai Golkar itu lantaran dianggap tidak kooperatif di kediamannya, jalan Wijaya, Jakarta Selatan, ternyata Setya Novanto tidak ada di rumahnya.

Hingga kini penyidik belum menemukan titik terang terkait keberadaan Novanto.

KPK bahkan mengancam akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika dalam 1x24 jam, Setya Novanto tidak segera menyerahkan diri. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved