Pendapat Ahli di Sidang MK, Semua Parpol Harus Ikuti Verifikasi Faktual KPU di Pemilu 2019
Ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No 7/2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan prinsip keadilan atau election fairness.
“Juga mengakibatkan terjadinya apa yang kami sebut “pencomotan perempuan” untuk daftar calon rekrutmen calon anggota DPRD untuk memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada Pemilu 2014 lalu,” kata Titi.
Seusai sidang, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, mengatakan, “Jika mendengarkan keterangan Ahli, Insya Allah, nanti ada keputusan bahwa semua partai tanpa kecuali harus mengikuti verifikasi faktual yang dilakukan KPU untuk mengikuti Pemilu 2019.”
Soal isu penambahan biaya jika semua partai harus melakukan verifikasi faktual, Toni mengatakan, KPU pernah bilang ini tak mempengaruhi anggaran.
“Mau berapa pun, biayanya sama saja. Kan sistemnya paket. Kalau menambah beban pekerjaan, iya. Tadi Ali juga mengatakan, demi keadilan, alasan biaya tidak relevan,“ kata Toni.
Terkait keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan, Toni menyatakan, mesti ada affirmative action dari hulu ke hilir. Tidak hanya di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota.
“Perlu diingat, dalam sistem kepartaian kita yang elitis dan oligarkis, keputusan-keputusan berasal dari pimpinan partai. Jika perempuan tidak ada di sana, atau kurang dari 30% perempuan di kepengurusan, maka urusan kesehatan ibu atau gender mainstreaming yang kita gagas tidak akan terwujud. Ini alasan PSI mengajukan JR, agar keputusan publik melibatkan lebih banyak perempuan," kata Toni.