Kasus BLBI
Kasus BLBI, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta
Kali ini, penyidik memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dr I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kali ini, penyidik memanggil mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dr I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi.
"Saksi I Putu Gede Ary Suta diperiksa untuk tersangka di kasus ini, SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala BPPN)," ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11/2017).
Pemeriksaan I Putu Gede Ary Suta bukanlah kali pertama, sebelumnya pada Kamis (15/6/2017) dia juga pernah diperiksa untuk tersangka Syafruddin.
Beberapa mantan Kepala BPPN lainnya juga pernah diperiksa seperti Bambang Subiyanto, Edwin Gerungan, hingga Glenn Muhammad Surya Yusuf.
Febri menambahkan selain memeriksa I Putu Gede Ary Suta, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya guna melengkapi berkas tersangka Syafruddin.
"Dua tersangka itu adalah Mulyati Gozali, swasta dan H Ruchjat Kosasih, pensiunan," tambah Febri.
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.
Dalam melengkapi berkas Syafruddin, penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, yakni Artalyta Suryani alias Ayin.
Syafruddin sendiri sebagai tersangka sudah dua kali diperiksa penyidik KPK, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.