Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Tegaskan Istri dan Anak Setya Novanto Tidak Terlibat di Perusahaan MGP Sejak 2011

"Tidak bisa dipaksakan Pak SN keluarga terlibat. Saya tegaskan, Pak SN, istri beliau termasuk putra beliau ‎tidak tahu apa yang dilakukan PT Murakabi,

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa Deisty Astriani Tagor dan Reza Herwindo tidak lagi terlibat dalam perusahan PT Mondialindo Graha Perdana (MGP) pada September 2011.

PT MGP menjadi sorotan dimana pada saat sidang di Pengadilan Tipikor pekan lalu menyebut bahwa perusahaan tersebut memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera yang merupakan satu pimpinan konsorsium peserta tender e-KTP.

Baca: Yahya Zaini Yakin Setya Novanto Bakal Kooperatif Terhadap KPK

"Pada akhir tahun 2011, istri dan anak dari SN telah melepaskan kepemilikan saham di MGP. Segala sesuatu yang terjadi di MGP bahkan di perusahaan lain adalah tanpa sepengtahuan dan seizin dari istri maupun anak Setya Novanto," kata Fredrich di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Fredrich menjelaskan, akte nomor 6 tanggal 12 September 2011 terjadi perubahan pemegang saham dan pengurus MGP.

Baca: Jusuf Kalla: Kasus Novanto Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Golkar

Deisty dan Reza telah menjual serta melepas seluruh kepemilikan saham MGP dikarenakan tidak memiliki kontribusi berarti bagi perusahaan dimana memang tidak memiliki kepentingan apapun atas perusahaan tersebut.

Baca: Beredar SPDP Bodong, Setya Novanto Belum Pasti Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby

"Dikarenakan tidak adanya kepentingan dan tidak pernah mengetahui tentang manajemen MGP, sehinggal segala tindakan atau keputusan manajemen MGP dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin istri dan anak maupun SN sendiri," tuturnya.

Fredrich justru ‎mengkritik sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang memberikan pertanyaan sepotong-sepotong saat menggali informasi terkait MGP tersebut.

Baca: JK: Setya Novanto Harus Taat Hukum yang Dibuat DPR

Menurutnya, sikap JPU tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dan ada kesan ingin memaksakan bahwa keluarga Novanto terlibat.

"Tidak bisa dipaksakan Pak SN keluarga terlibat. Saya tegaskan, Pak SN, istri beliau termasuk putra beliau ‎tidak tahu apa yang dilakukan PT Murakabi," katanya.‎

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved