Temui Fadli Zon, Buni Yani Curhat Riset dan Menulis Buku Terganggu Setelah Kasus Video Ahok
Kepada Fadli Zon, Buni Yani mengeluhkan banyak hal yang membebani dirinya semenjak terjerat kasus itu.
Jaksa penuntut umum Andi M Taufik sebelumnya membacakan tuntutan kepada terdakwa Buni Yani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan bersama.
Pada 14 November 2017 putusan akhir PN Bandung akan dibacakan. (NABILLA TASHANDRA)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Setelah Kasus Video Ahok