Jumat, 3 Oktober 2025

Praperadilan Tersangka Swasta Korupsi Helikopter, KPK Gandeng TNI

Gugatan tersebut diajukan oleh ‎tersangka swasta di kasus ini yaitu, Irfan Kurnia Saleh

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Penyidik KPK saat lakukan pemeriksaan fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW)-101 di hanggar Skadron Teknik 021, Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Hukum KPK, Jumat (3/11/2017) lusa akan menghadapi gugatan praperadilan perdana dalam dugaan korupsi pengadaan Helikopter angkut Aw-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Gugatan tersebut diajukan oleh ‎tersangka swasta di kasus ini yaitu, Irfan Kurnia Saleh (IKS) yang juga Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri.

"Sidang perdana rencananya akan digelar pada Jumat (3/11/2017) di PN Jaksel setelah ditunda selama dua minggu atas permintaan termohon (KPK)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (1/11/2017).

Untuk kesiapan menghadapi praperadilan, Febri mengaku tim Biro Hukum KPK telah melakukan pertemuan dengan pihak TNI dan para penyidik POM TNI terkait gugatan praperadilan tersebut.

Baca: Pajak Rp 30 M per Tahun Hilang, Anies: Kalau Cuma Alexis, Kecil

Salah satu yang dibicarakan antar kedua lembaga itu adalah sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan yurisprudensi bahwa KPK dan TNI bisa menangnai kasus secara terpisah namun koordinasi tetap dilakukan.

"Klausul khusus di Pasal 42 UU KPK juga didiskusikan. Koordinasi lanjutan akan terus dilakukan bersama KPK dan TNI dalam penangnan perkara ataupun pencegahan‎," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved