Kamis, 2 Oktober 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Pajak Rp 30 M per Tahun Hilang, Anies: Kalau Cuma Alexis, Kecil

Selain itu, dia mengaku, pendapatan dari tempat hiburan malam cukup besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/FRANCISCUS ADHIYUDHA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri peluncuran #PKSMUDA di XII Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kehilangan pendapatan senilai Rp 30 miliar per tahun dari pajak yang disetorkan oleh Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Sebagai ganti kehilangan pendapatan dari Alexis, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi.

"Banyak potensi ya. Sebenarnya banyak potensi pajak kota yang belum dioptimalkan, dari mulai PBB, retribusi, banyak sekali, yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi," tutur Anies, kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Selain itu, dia mengaku, pendapatan dari tempat hiburan malam cukup besar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, dia harus meninjau kembali tempat hiburan malam sehingga tidak ada praktek-praktek prostitusi terselubung.

Baca: Tantang Pendemo Teluk Jambe, Jokowi: Masih Mau Ngubur Diri Lagi?

"Hiburan malam tidak mau ditutup semua. Kalau anda bilang Rp 750 M ditutup, tidak. Yang ada praktek bermasalah yang akan kita permasalahkan. Tapi sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis, kecil," ujarnya.

Meskipun memberikan pendapatan cukup besar kepada Pemprov DKI Jakarta, namun, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, apabila pendapatan yang diterima dari hasil praktek ilegal dan melanggar hukum, tidak berkah.

"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Tidak berkah," tutur Anies, kepada wartawan, Selasa (31/10/2017).

Menurut dia, bagi Provinsi DKI Jakarta seberapapun pemasukan, tetapi apabila cara yang dipergunakan tidak sesuai prosedur atau menabrak aturan, maka tidak ada artinya.

"Bagi daerah seperti Jakarta ini pemasukan darimana tidak ada artinya dibanding dengan tegaknya aturan dan perdanya ada," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved