Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar SIM Card Sebelum 28 Februari 2018, Bila Tidak Ini Akibatnya

"Kalau belum registrasi juga (tanggal 28 Februari), itu dia di blok, tidak bisa 'outgoing,' tidak bisa telepon, kalau sudah itu, nanti juga 'incoming'

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara 

"Memang lebih baik sesegera mungkin, tidak usah menunggu besok, cuma satu menit kok," katanya.

Baca: Begini Pengakuan Tukang Las Sebelum Kebakaran Maut di Pabrik Kembang Api

Tidak hanya untuk mereka yang menggunakan kartu SIM cuntuk handphone saja, mereka yang memiliki kartu SIM di dalam modem 'portable' juga wajib melakukan pendaftaran.

Konsekuensi yang sama akan dihadapi, jika pendaftaran tersebut tidak dilakukan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved