Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Bupati Batubara, KPK Periksa 40 Saksi di Mako Brimob Polda Sumut

Febri Diansyah mengatakan sejak Senin (9/10/2017) hingga Kamis (12/10/2017) setidaknya ada 40 orang saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnaen tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/10/2017). Ok Arya diperiksa perdana pasca penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak lima hari terakhir, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi di kasus suap Bupati Batubara OK Arya ‎terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sejak Senin (9/10/2017) hingga Kamis (12/10/2017) setidaknya ada 40 orang saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumatera Utara. 40 saksi yang kami periksa ini terdiri dari unsur swasta dan PNS di Pemkab Batubara," terang Febri, Kamis (12/10/2017)‎ di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari sejumlah pemeriksaan itu, materi yang digali penyidik yakni informasi terkait proyek-proyek pengadaan pekerjaan infrastruktur di Kab Batubara.

Lebih lanjut, untuk pemeriksaan hari ini setidaknya ada 14 saksi yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumatera Utara‎.

Mereka dari unsur swasta (perusahaan) dan PNS di bagian pengadaan Pemkab Batubara.

"Untuk pemeriksaan hari ini, didalami alur dan transaksi keuangan yang mengalir pada tersangka. Diduga ada praktek "pinjam bendera" sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan dengan indikasi aliran dana pada tersangka," tegas Febri.

 Baca: Tersangka Suap Pembangunan Infrastruktur, Kadis PU Batubara Diperiksa KPK

 Diketahui, ‎penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.

Selain OK Arya, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni ‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara Helman Hendardi (HH), Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta dan kontraktor proyek Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS)..

"Setelah melakukan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan lima orang tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (14/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alex melanjutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara dan sejumlah pihak lainnya, tim mengamankan uang sebesar Rp346 juta, diduga fee proyek untuk OK Arya.

Masih menurut Alex, ‎uang tunai senilai Rp 343 juta itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diterima melalui perantara terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kan Batubara tahun anggaran 2017.

Dimana dari kontraktor ‎Maringan Situmorang (MAS) diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yakni
‎pertama pembangunan jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ. Proyek kedua, pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

"Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee sebesar 10 persen terkait dua proyek dari Kontraktor MAS. Sementara dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar," ungkap Alex.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved