Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pembuatan Surat Palsu
Saut Situmorang, dilaporkan seseorang bernama Sandi Kurniawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dilaporkan seseorang bernama Sandi Kurniawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
"Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporkan Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," ujar sumber internal Bareskrim Polri kepada wartawan.
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Baca: Mangkir Dalam Sidang e-KTP, Setya Novanto Dianggap Menghina dan Melecehkan KPK
Sandi melaporkan Saut dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Sebelum pelaporan ini tersebar ke pewarta, siang ini kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sempat menyambangi kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Auditor Madya BPK Selama 40 Hari
Fredrich tiba bersama timnya sekitar pukul 13.30 WIB.
Dirinya langsung masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tanpa menjawab pertanyaan dari pewarta yang mengajukan wawancara.
Sekitar satu jam 30 menit di dalam ruang SPKT, Fredrich langsung pergi lewat lift ke lantai bawah.
Kepada awak media, Fredrich enggan mengungkapkan alasannya menyambangi Bareskrim pada hari ini.
Baca: Pengurus Golkar Akan Temui Rita Widyasari di Tahanan KPK Bahas Soal Pilkada Kalimantan Timur
"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita nggak ada komentar dulu ya," ujar Fredrich kepada wartawan.
Mengenai pihak yang akan dilaporkan, Fredrich mempersilakan wartawan menanyakan kepada penyidik Bareskrim.