Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pembuatan Surat Palsu
Saut Situmorang, dilaporkan seseorang bernama Sandi Kurniawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
"Tanya penyidiknya. Kita nggak enak ya," tambah Fredrich seraya masuk ke dalam lift.
Namun laporan Sandi Kurniawan belum dapat dikaitkan dengan kehadiran dari Fredrich pada hari ini.
Baca: Jokowi: Politik Polri Adalah Politik Negara
Meski sebelumnya Fredrich mengancam bakal melaporkan KPK ke polisi jika kliennya ditetapkan kembali menjadi tersangka.
Ia menilai putusan praperadilan yang membebaskan Novanto dari status tersangka sudah final dan tak dapat diganggu gugat.
Karena itu, ia menganggap KPK melanggar hukum jika kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas supaya polisi menindaklanjuti," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.