Korupsi KTP Elektronik
Dikabarkan Akan Pulang dari RS, Setya Novanto Mengeluh soal Sinus dan 'Goyang' saat Berdiri
Ketua DPR RI ini sempat menerima kunjungan besuk dari Wasekjen DPP Golkar, Marlinda Irwanti pada pukul 10.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto hingga saat ini masih terbaring di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Padahal sebelumnya, Setya Novanto sempat dikabarkan bakal pulang ke rumah pada hari ini, Senin (2/10/2017).
Bahkan Ketua DPR RI ini sempat menerima kunjungan besuk dari Wasekjen DPP Golkar, Marlinda Irwanti pada pukul 10.00 WIB.
"Tadi saya menengok Pak Setya Novanto, beliau masih pakai infus dan sedang istirahat. Tadi juga sempat bertemu istrinya," kata Marlinda di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca: Tangkal Gerakan Intoleran dan Radikalisme dengan Pancasila
Marlinda melanjutkan di sela waktu besuknya, Setya Novanto sempat terbangun. Marlinda pun menanyakan keadaannya.
Kepada Marlinda, Setya Novanto mengaku dirinya seperti belum seimbang dan masih goyang (ketika berdiri, red). Bahkan, Setya Novanto butuh pemeriksaan untuk sinusnya.
"Dia bilang masih goyang dan tidak seimbang, jadi perlu pemeriksaan lanjutan apa ini karena sinusnya sehingga ada ketidakseimbangan," ucapnya.
Perihal kabar kepulangan Setya Novanto, Marlinda sempat menanyakan ke sang istri, istri Setya Novanto juga belum bisa memastikan karena suaminya masih butuh pemeriksaan.
"Saya sempat tanya istrinya, apa benar mau pulang. Kalau dari cerita istrinya masih ada pemeriksaan lanjutan termasuk ada pemikiran apakah pindah rumah sakit, tapi belum ada keputusan," singkatnya.
Diketahui, Setya Novanto dirawat di RS Premier sejak 18 September 2017. Ia disebut koleganya menderita beberapa penyakit dari mulai vertigo hingga jantung. Di rumah sakit ini, Setya Novanto sempat menjalani operasi kateterisasi jantung.
Hari ini, merupakan hari ketiga usai Setya Novanto dinyatakan menang praperadilan atas KPK. Kini status Novanto sudah tak lagi menjadi tersangka korupsi e-KTP karena gugatan praperadilannya dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Cepi Iskandar dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.