Nama Anak Kepala Korps Brimob Tak Ada dalam Daftar Terdakwa Kasus Kematian Taruna Akpol
Sidang perdana kasus penganiayaan taruna Akpol hingga meninggal telah digelar, Selasa (19/9). Semua terdakwa yang berjumlah 14 orang hadir.
Menurutnya, tiga majelis hakim yakni Abdul Halim Arman didampingi hakim Anggota Manungku, dan Puji Widodo menangani satu taruna. Selanjutnya Majelis hakim Casmaya didampingi hakim anggota Suparno, dan Edi Suwanto menangani sembilan taruna akpol.
"Majelis hakim Casmaya, didampingi Suparno, Edy Suwanto menangani empat taruna Akpol," katanya.
Menurut dia, terkait alasan 14 Taruna Akpol tidak ditempatkan di ruangan tahanan Pengadilan Negeri, karena sidang akan segera dimulai dan jaksa serta hakim telah siap untuk menyidangkan. "Tidak ada maksud membedakan 14 terdakwa tersebut," ujarnya.
Ia menilai sidang berjalan lancar. Seusai sidang ke-14 Taruna Akpol langsung dikembalikan Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa ditahan.