Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Terorisme

Aturan Pemberantasan Terorisme Jangan Terlalu Detail Agar Tidak Menghambat Aparat

TNI sejatinya boleh membantu pemberantasan terorisme, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI.

Editor: Adi Suhendi
Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. 

Menkopolhukam menyebut aturan yang ada, harus memberikan ruang yang luas untuk aparat.

"Jangan terlalu detail, karena kalau terlalu detail, berarti justru membatasi gerakan-gerakan lawan terorisme yang kemungkinan sangat beragam," ujarnya.

Paling penting jangan ada prosedur yang dilangkah dalam menjalankan tugas.

"Terpenting tugas pokok dapat dilaksanakan, karena melawan terorisme, dia tidak pakai aturan. Mereka bebas bergerak menyerang, beraksi, kalau kita terpaku pada aturan, sangat kaku, kita tidak bisa menyelesaikan masalah itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved