Bayi Debora Meninggal
Keluarga Bayi Debora Masih Enggan Buat Laporan
Dirinya mengaku masih pesimis kasus tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginan pihak keluarga, jika kasus tersebut sampai di pengadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum orang tua bayi Debora, Birgaldo Sinaga menegaskan hingga saat ini pihak keluarga masih belum mau membuat laporan kepada pihak kepolisian atas kematian putri berusia empat bulan tersebut.
Dia mengatakan saat ini masih menunggu sikap lanjutan dari pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga dan juga pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca: Pembantu Pengusaha Garmen yang Terbunuh Itu Sempat Ingin Berpamitan
“Kami saat ini memang masih belum mau membuat laporan ke polisi. Masih melihat keputusan dari pihak-pihak yang sudah kami adukan,” jelasnya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (12/9)
Dirinya mengaku masih pesimis kasus tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginan pihak keluarga, jika kasus tersebut sampai di pengadilan. “Ya pesimis saja,” singkat dia.
Baca: Sidang Praperadilan Ditunda, Penasehat Hukum Setya Novanto Minta Kepastian Hukum
Dijelaskan oleh Brigaldo, pihak keluarga masih merasa sakit hati atas pernyataan dari RS Mitra Keluarga yang dinilai merasa tidak bersalah atas perbuatan mereka yang dianggap lalai dan menelantarkan bayi Debora hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Keluarga merasa terhina dengan pernyataan pihak rumah sakit kemarin. Kok bisa mereka tidak merasa bersalah?” ucapnya.
Mengenai tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan laporan atas nama Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, dia mengaku tidak tahu sama sekali soal hal tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
“Saya tidak tahu, tanya kepolisian saja,” kata dia.
Dikenakan Pasal 190
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan kasusu tersebut atas laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian sendiri dengan laporan model A.
Polisi, lanjut dia, akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait atas kasus tersebut. Terutama, pihak rumah sakit dan juga Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi yang merupakan orang tua dari bayi Debora.
“Sampai hari ini, anggota sedang mencari klarifikasi dan sudah beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus itu,” kata dia kepada wartawan.
Jika nantinya, terdapat unsur pidana, lanjut Argo, maka pihak RS Mitra Keluarga dapat dijerat dengan pasal 190 ayat 2 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.