Bayi Debora Meninggal
Keluarga Bayi Debora Masih Enggan Buat Laporan
Dirinya mengaku masih pesimis kasus tersebut akan berjalan sesuai dengan keinginan pihak keluarga, jika kasus tersebut sampai di pengadilan
Dalam pasal, berbunyi “....dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasiaen yang dalam keadaan darurat hingga mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah”
“Apakah memenuhi unsur atau tidak? Kami akan kenakan pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat,” jelas Argo.
Sementara itu, Kuasa Hukum orang tua bayi Debora, Brigaldo Sinaga menjelaskan masih belum mengetahui perkembangan dari kasus itu di ranah kepolisian dan masih enggan menjawab mengenai keberlanjutan kasus yang diusut oleh Polda Metro Jaya itu.
“Kami malah belum tahu kalau sudah jauh begitu. Intinya, kami masih belum melaporkan untuk masuk ranah hukum,” tegas dia.(rio)