Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan Munir

Wiranto Sebut Kasus Munir Sudah Inkrah

Wiranto, menyebut proses hukum kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah inkrah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut proses hukum kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah inkrah.

Pollycarpus Budihari Priyanto sudah diputus bersalah membunuh Munir dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Baca: Korban Tewas Gempa Meksiko Capai 90 Orang, Presiden Nieto Tetapkan Tiga Hari Berkabung

"Kemudian dapat remisi, sekarang sudah bebas bahkan. Lalu yang diduga seabgai aktor intelektual, oleh proses peradilan itu dinyatakan bebas, dan sudah inkrah ya keputusan itu," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Munir tewas diracun pada 7 September 2004 lalu dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam.

Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut dalam penerbangan Munir sebagai kru tambahan untuk tugas Aviation Security, divonis bersalah telah meracuni aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dengan arsenik.

Baca: Polisi Tangkap Empat Penembak Dua Polisi di Bima

Dalam proses persidangan, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu, Muchdi PR, sempat disidang, karena dianggap ikut membantu Pollycarpus menghabisi nyawa Munir.

Wiranto mengingatkan, bahwa tokoh-tokoh yang dianggap sebagai aktor intelektual, sudah dibuktikan tidak bersalah oleh pengadilan.

"Yang diduga aktor intelektual, oleh proses peradilan dinyatakan bebas, dan sudah inkrah kan putusannya. Tinggal memang yang belum terselesaikan adalah temuan dari tim pencari fakta," katanya.

Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunhan Munir, digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono(SBY), yang resmi menjabat sebagai Presiden 13 hari setelah Munir tewas.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: 5 Bulan Sudah, Masih Gelap Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras

TPF telah merampungkan tugasnya mengungkap fakta yang tidak terungkap di persidangan, dan menyampaikan laporannya ke pemerintah.

Berdasarkan Kepres nomor 111 tahun 2004, laporan temuan TPF harus diumumkan oleh Presiden. Namun setelah SBY lengser dan digantikan Joko Widodo, temuan TPF tidak kunjung diumumkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved