Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Biro Hukum KPK Siap Lawan Setya Novanto di Sidang Praperadilan Besok

"Dari Biro Hukum menyatakan sudah sangat siap untuk hadir besok, ditunggu saja besok persidangannya,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menanganai praperadilan yakni hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan apalagi ditahan.

Baca: Peneliti PHSK Nilai Aksi Masinton Pasaribu Minta Ditangkap KPK Tidak Pantas

Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved