BLC Indonesia Minta Presiden Jokowi Perhatikan Kasus Pengungsi Sampang
Bandung Lawyers Club Indonesia meminta Presiden Jokowi turut juga memperhatikan pengungsi di dalam negeri yang terusir dari kampungnya.
BLC Indonesia mendesak negara harus menolak relokasi, karena sesuai dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 7 huruf b yang menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
"Negara tidak boleh melakukan pembiaran yang dihadapi oleh Masyarakat yang telah tercerabut dari akar hak ekonomi, sosial dan budaya," Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M. CLA., Sekretaris Jenderal BLC Indonesia, menambahkan.