Hakim Cabut Hak Politik Charles Mesang Selama 2 Tahun
Charles Mesang dinilai telah menciderai tatanan demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencabut hak politik terdakwa Charles Jones Mesang.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan Charles tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Charles Mesang berupa pencabutan hak menduduki dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Charles Mesang selesai menjalani pidana pokoknya," kata Hakim Ketua, Hariono, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Hakim menyetujui tuntutan jaksa karena karena perbuatan pidana yang dilakukan Putu saat dia menjadi anggota DPR RI.
Charles Mesang dinilai telah menciderai tatanan demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga politik.
Baca: Istri Novel Ingin Curahkan Suasana Kebatinan Keluarga kepada Presiden
Agar rakyat terhindar perilaku wakil rakyat yang korup, maka hak Putu untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Charles divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyatakan Charles Mesang terbukti melakukan korupsi.
Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 11 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Politikus Partai Golkar itu sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Sekadar informasi, uang tersebut merupakan sogokan untuk menyetujui permintaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.
Daerah-daerah tersebut di antaranya provinsi Sumatera Selatan, kota Tidore Kepulauan, kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh TImur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.