Selasa, 30 September 2025

UU Pemilu

KPU Diminta Konsisten dalam Menerapkan Aturan Verifikasi Partai

Sirojuddin Abbas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mandiri dan konsisten dalam membuat keputusan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Nurmuliarekso Purnomo
Peneliti senior Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirajuddin Abbas. 

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014” kata Toni.

Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau papol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.

"Apa pun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini” tegas Toni.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan