Kasus First Travel
Berikut Tahap-tahap Jemaah yang Ingin Menagih First Travel
Para kreditur First Travel saat ini sudah bisa mengajukan tagihannya ke tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Sekadar tahu saja dalam hal ini pengadilan telah menunjukan empat orang sebagai tim pengurus PKPU First Travel yakni, Abdillah, Sexio Yuni Noor Sidqy, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniar.
Majelis hakim yang diketuai John Tony Hutaruk saat putusan 22 Agustus 2017 lalu menilai keempatnya tidak memiliki benturan dalam perkara ini termasuk dengan First Travel.
Sebab sejatinya, tim pengurus merupakan pihak independen yang nantinya akan mengakomodir kepentingan para kreditur. (Sinar Putri S.Utami )
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Ini langkah jamaah yang ingin menagih First Travel