Kasus First Travel
Berikut Tahap-tahap Jemaah yang Ingin Menagih First Travel
Para kreditur First Travel saat ini sudah bisa mengajukan tagihannya ke tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para kreditur PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel saat ini sudah bisa mengajukan tagihannya ke tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan hingga 15 September 2019 kantor pengurus blok F No. 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
"Pendaftaran bisa dilakukan dari Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB," ungkap dia kepada KONTAN, Rabu (30/8).
Baca: Pengurus PKPU First Travel Imbau Jemaah Segera Daftarkan Tagihan
Berikut adalah langkah-langkah bagi para kreditur yang ingin mengajukan tagihan ke tim pengurus:
1. Pengajuan tagihan hanya bisa dilakukan oleh pihak yang mempunyai piutang baik secara pribadi maupun kuasa.
2. Untuk para jamaah dapat diwakilkan oleh kuasanya dengan memberikan kuasa khusus untuk pengajuan tagihan dan untuk mengikuti rapat kreditur.
3. Untuk setiap tagihan atas nama jamah dapat dimasukkan dalam satu berkas dokumen.
Abdillah mengatakan, para kreditur wajib membawa indentitas, KTP (jamaah) atau akta pendirian badan usaha (institusi).
Kemudian bukti dokumen setoran transfer, bukti kwitansi dari First Travel dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara bagi vendor juga harus membawa perjanjian dan surat tanda terima pekerjaan.
"Semuanya dibawa baik asli maupun copy," tuturnya.
Nah setelah dokumen tagihan lengkap, para kreditur berhak mengisi daftar hadir dan menerima nomor antrean.
Baca: Istana Bantah Fadli Zon soal Jokowi Kumpulkan Buzzer Politik
Kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada staf tim pengurus lalu menerima tanda terima dokumen tagihan.