Jumat, 3 Oktober 2025

Keterwakilan Perempuan di Legislatif Bisa Dipenuhi Jika Ada Kemauan

Ia menegaskan amanat UU Pemilu itu bisa terwujud bila ada kemauan kuat dari invidu dan partai politik yabg mengusungnya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi rebutan swafoto anggota KPPG dalam workshop yang diadakan KPPG di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadi pembicara dalam "Workshop Nasional: Perempuan, Legislatif, Eksekutif, dan Kader Partai Golkar" yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).

Dalam kesempatan itu ia mendorong peserta yang hadir untuk meningkatkan kemampuan agar terpilih sebagai wakil perempuan di legislatif sesuai amanat UU Pemilu minimal 30 persen.

Ia menegaskan amanat UU Pemilu itu bisa terwujud bila ada kemauan kuat dari invidu dan partai politik yabg mengusungnya.

"Amanat UU Pemilu itu belum terwujud sesuai harapan. Untuk mewujudkannya memang butuh kemauan dari yang bersangkutan dan kemauan dari parpol."

"Kan tidak bisa kita maju sendiri harus didukung parpol, apakah mau mendukung atau tidak. Kalau soal kemampuan semua sama kok," ujarnya.

Baca: Gara-gara Dendam, Sang Ibu Tega Potong Penis Anaknya Sendiri

Tjahjo juga menekankan peran parpol untuk mempersiapkan kader perempuan agar terpilih masuk legislatif.

"Pemerintah, DPR, fraksi-fraksi, dan KPU harus memfasilitasi keterwakilan perempuan itu. Nah soal jadi atau tidak itu tinggal political will dari parpol, ternyata susah lho memenuhi 30 persen, kalau jadi pun persaingan akan ketat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved