UU Pemilu
Gugat UU Pemilu Ke MK, Legislator Aceh Sayangkan DPR Asal Cabut Pasal 57 dan 60 UUPA
Pencabutan tersebut lewat Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR belum lama ini.
Karena itu, DPR sebagai pembentuk UU bisa menyesuaikan terlebih dahulu dan mengkonsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPRA.
"Jauh sebelum itu bisa dilakukan "legislative review" oleh pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi rancangan undang-undang itu terlebih dahulu, apakah undang-undang ini telah memiliki sinkronisasi dan harmonisasi yang baik atau tidak, dan bagaimana aspek filosofis dan historis pembentukan undang-undangnya, sudah sesuai apa belum. Jadi jangan asal cabut-cabut saja," demikian Kamaruddin, yang juga pengacara PSI dalam menggugat UU Pemilu soal aturan verifikasi dan keterwakilan perempuan ke MK.