Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus First Travel

Misteri Raibnya Rp 848,7 Miliar Uang Korban First Travel, Dialirkan ke Sinikah?

Ada juga informasi dari masyarakat yang mengetahui ada aset lain milik Anniesa dan Andika.

Editor: Rendy Sadikin
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Dalam beberapa pemeriksaan kalau kami temukan aset atau informasi dari masyarakat, baru dikatakan, "Oh iya, Pak, kemarin saya lupa," kata Herry.

"Kalau tidak ditanya, tidak ngomong," ujar dia.

Dengan demikian, penyidik tak hanya mengandalkan informasi dari para tersangka saja.

Penyidik telah memeriksa saksi lebih dari 30 orang yang terdiri dari berbagai pihak.

Selain itu, kata Herry, ada juga informasi dari masyarakat yang mengetahui ada aset lain milik Anniesa dan Andika.

1. Aset Bangunan

Setidaknya ada tujuh bangunan yang disita penyidik. Pertama yakni rumah mewah Andika dan Anniesa Desvitasari, di Sentul City, Kabupaten Bogor.

Ada juga rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik menyita rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tak luput dari penyitaan.

Selain mengelola biro perjalanan umrah, Anniesa memiliki profesi lain, yaitu sebagai desainer.

"Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kita sita," kata Herry.

Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi rekeningnya.

Polisi meminta Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut.

2. Aset Kendaraan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved