Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Miryam S Haryani Minta Anton Taufik Berbohong Soal Pertemuan di Kantor Elza Syarief

Advokat Anton Taufik mengaku disuruh untuk mengubah cerita mengenai kedatangannya ke kantor advokat Elza Syarief.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Advokat Anton Taufik (memegang mik) saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017). 

Anton sendiri mengaku datang ke kantor Elza karena diperintah Markus Nari.

Markus meminta Anton untuk memdapatkan salinan atau fotocopy BAP milik Markus dan Miryam.

Setelah mendapatkan salinan BAP tersebut, Markus meminta agar mengantarkannya ke kantor Elza.

Menurut Anton, Aga Khan menghubungi dia sekali lagi via telepon untuk mengubah jalan cerita itu.

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved