Ruang Laktasi Wajib Ada pada Seluruh Perusahaan di Indonesia
Ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu.
Seperti diketahui aturan pemberian ASI ekslusif sudah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan.
Dalam PP tersebut juga menyatakan harus disediakan ruang laktasi atau ruang khusus ibu dan anak untuk menyusui di perusahaan dan setiap ruang publik seperti mal, bandara, dan instansi pemerintah.
Penyediaan ruang laktasi juga telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja. (*)