Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap di Pamekasan

Kasus Korupsi Dana Desa Unik, Nilai Suap Dua Kali Lebih Besar dari Nilai Proyek

Laode M Syarif menyatakan kasus suap terhadap Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa, Rabu (3/8/2017) kemarin dinilai unik.

TRIBUN JATIM/MUCHSIN
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng Prakoso, keluar dari ruang Polres Pamekasan untuk kemudian dinaikkan ke dalam bus Polisi yakan membawanya ke Surabaya, Rabu (2/8/2017). KPK mengamankan Bupati Pamekasa, Kajari Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, dan Kasi Intel Kejari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga terkait suap kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan. TRIBUN JATIM/MUCHSIN 

Atas perbuatannya sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved