Minggu, 5 Oktober 2025

Aseng Kendalikan Perdagangan 1,2 Juta Butir Ekstasi Dari Balik Penjara Nusakambangan

Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotik internasional (Belanda-Indonesia) dengan barang bukti 1,2 juta butir pil ekstasi, dua kilogram sabu dan tiga tersangka yaitu Liu Kit Tjung, Erwin Afianto serta M Zulkarnain (tewas karena melawan petugas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Fakta yang kita temukan, terpidana yang di lapas masih mampu beroperasi dan mengendalikan jaringan di luar lapas," kata Tito seraya mengemukakan, jika ditotal, nilai 1,2 juta butir ekstasi itu mencapai Rp 600 miliar.

"Ini bisnis yang menggiurkan. Dan bisa dua juta orang lebih yang diselamatkan oleh pengungkapan ini," tuturnya.

Pasar luar biasa

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Indonesia termasuk negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pendapatan per kapita yang terus meningkat.

Apalagi jumlah penduduknya banyak sehingga dianggap menjadi sasaran pasar yang luar biasa. Termasuk untuk peredaran narkotika.

"Ini adalah target pasar yang sangat menggiurkan. Dengan tindakan oleh negara di sekitar kita, maka makin banyak intensifkan mereka menargetkan barang-barang berbahaya ke negara kita," kata Sri.

Periksa Aseng

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto memastikan akan memeriksa Aseng di LP Nusakambangan.

Ia mengaku, pihaknya me­nanti surat balasan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memeriksa Aseng.

"Yang tahu jalur (masuknya 1,2 juta butir) ekstasi adalah Aseng. Kami sudah buat surat ke Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk kiranya diberikan akses untuk bertemu yang bersangkutan," kata Eko.

Menurutnya, pemeriksaan Aseng di Lapas demi menjaga keamanan dan keselamatan polisi maupun Aseng sendiri.

Eko menilai polisi mengambil terlalu banyak risiko jika Aseng dibawa keluar dari area lapas.

"Nanti kami periksa di ruang Kalapas-nya. Pertimbangannya apa di Nusakambangan? Kami tidak ingin hal-hal yang berisiko terjadi. Misalnya dalam perjalanan, dia mencoba kabur atau membahayakan anggota," paparnya.

"Kalau dalam waktu sehari, dua hari, surat rekomendasi kami untuk memeriksa Aseng keluar, Insya Allah, Rabu penyidik akan berangkat ke Cilacap untuk memeriksa tersangka," tambahnya. (sen/kps)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved