Minggu, 5 Oktober 2025

Aseng Kendalikan Perdagangan 1,2 Juta Butir Ekstasi Dari Balik Penjara Nusakambangan

Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkotik jenis ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2017). Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotik internasional (Belanda-Indonesia) dengan barang bukti 1,2 juta butir pil ekstasi, dua kilogram sabu dan tiga tersangka yaitu Liu Kit Tjung, Erwin Afianto serta M Zulkarnain (tewas karena melawan petugas). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -- Narapidana Lembaga Pema­syarakatan Nusakam­bang­an, Aseng, diduga menjadi salah satu pengendali bisnis ekstasi di Indonesia yang omzetnya besar.

Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.

Aksi Aseng terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan internasional.

Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.

Penangkapan dilakukan atas kerja sama Polri, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai.

"Ada sebanyak dua boks besar ekstasi, jumlahnya 1,2 juta butir. Ini besar sekali," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).

Kapolri menyebut, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka pertama, An Liy Kit Cung alias Acung, di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Usai penangkapan, Acung mengaku dikendalikan Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutera. Ia juga mengaku dikendalikan oleh Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zul­karnain yang tengah bertransaksi. Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolri menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terpidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, yang jadi pengendali jaringan narkotika internasional.

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus pengungkapan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.

"Ini di luar domain Polri. Kami berkoordinasi dengan Menkumham nanti, menyampaikan informasi ini dalam rangka evaluasi," ujar Tito.

Tito mengatakan, Polri akan memberi masukan sebagai bahan perbaikan Direktorat Pemasyarakatan ke depan.

Apalagi Lapas Nusakambangan berada di tempat yang terisolasi dan dikenal ketat pengawasannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved