Jumat, 3 Oktober 2025

Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur Secara Langsung Tabrak Undang-Undang

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana Presiden RI menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Khatibul Umam Wiranu. 

Khatibul meminta BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.

Jemaah, kata Khatibul, harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.

Khatibul mengungkapkan dana haji sesungguhnya sudah sejak 7 tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu 35,2 Triliun.

"Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," tutur Khatibul.

Khatibul mengatakan dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.


Hal tersebut sesuai amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci.

Seperti membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved