Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Tahanan KPK Bandingkan Fasilitas Rutan di Gedung KPK dengan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Ini Bedanya

Usai persidangan, Handang mengatakan mempertimbangkan untuk menerima vonis dan akan menjalani hukuman pidana tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved