Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Tahanan KPK Bandingkan Fasilitas Rutan di Gedung KPK dengan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Ini Bedanya

Usai persidangan, Handang mengatakan mempertimbangkan untuk menerima vonis dan akan menjalani hukuman pidana tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno mengungkapkan kisah-kisahnya selama mendekam di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi gedung KPK.

Handang ditahan KPK sejak 22 November 2016 karena menjadi tersangka usai diciduk dalam operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK saat menerima uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Handang lebih beruntung ditempatkan di Rutan gedung c1 dibandingkan dengan tahanan lainnya misalnya yang ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kata Handang, dari segi fasilitas, Rutan C1 lebih baik dibandingkan dengan Rutan Guntur.

"Lebih bagus daripada di Guntur. Satu fasilitasnya, di situ AC ada, tv ada, kamar mandinya di dalam," kata Handang sembari menunggu sidang putusan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Handang mengungkapkan memang ada perbedaan fasilitas kamar mandi di C1 dibandingkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Di Rutan, kamar mandinya hanya setengah.

Selain itu, Handang juga memuji karena dalam satu ruangan mereka tidak terlalu banyak.

Handang berbagi dengan dua tahanan lainnya.

Dua rekannya adalah bekas terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Raul.

"Jadi hanya satu kamar tiga orang. Cukup manusiawilah," kata Handang sembari memuji makanan yang dinilainya bagus.

Pada kasus tersebut, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Usai persidangan, Handang mengatakan mempertimbangkan untuk menerima vonis dan akan menjalani hukuman pidana tersebut.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved