Jumat, 3 Oktober 2025

UU Pemilu

PKB Berharap Diajak Jokowi di Pilpres 2019

Ketua DPP PKB Lukman Edy berharap Presiden Jokowi bisa mengajak partainya di Pilpres mendatang,

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
Adiatmaputra Fajar
Ketua DPP PKB Lukman Edy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai disahkannya UU Pemilu, banyak pihak yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya opsi A dengan Presidential Threshold 20 persen, membatasi kemungkinan adanya banyak calon presiden dari partai-partai menengah ke bawah.

Sementara itu, Ketua DPP PKB Lukman Edy berharap Presiden Jokowi bisa mengajak partainya di Pilpres mendatang, karena melalui UU Pemilu yang baru PKB punya posisi suara yang bisa saling menguntungkan untuk Jokowi.

"PKB berharap pak Jokowi menggandeng PKB untuk 2019," ujar Edy di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).

Dalam pemetaan politik Pemilu serentak, PKB wajib terlibat aktif di pemilihan presiden, sebab melihat hasil di 2014, PKB mendulang 10 persen suara.

"PKB harus aktif baik sebagai pendukung atau calon sendiri," ungkap Edy.

Wakil Ketua Komisi II DPR R itu menegaskan walaupun UU Pemilu dibatalkan MK, partainya tetap mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai 2019.

"Tentu prioritas PKB hari ini mendukung pak Jokowi sampai akhir," tegas Edy.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved