Peredaran Narkoba
Perairan Indonesia Rawan Disusupi Bandar Narkoba
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerangkan, warga negara asal Taiwan masuk melalui jalur laut untuk mengantar sabu.
"Kemudian kapal ini bergerak lagi ke Laut Jawa, Selat Karimata, dan kemudian lewat Batam," ujar Nico.
Polisi pun meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, di Jalan Anyer Raya, Serang, Banten. Serta, di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.