Korupsi KTP Elektronik
Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Terkait Pansus Hak Angket KPK
Penyidik KPK juga telah mengantongi dua barang bukti sehingga bisa menjerat Ketua DPR, Setya Novanto (SN) sebagai tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Nama Novanto sendiri telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan bekas pejabat Kemendagri yang telah duduk di kursi pesakitan.
Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Ketua Umum partai Golkar tersebut memiliki ancaman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1 ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Agus menjelaskan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP. Mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.
"Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, maupun pengadaan barang dan jasa," jelas Agus.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengantongi dua barang bukti sehingga bisa menjerat Ketua DPR, Setya Novanto (SN) sebagai tersangka.
"Kami punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," kata Agus.
Agus melanjutkan langkah selanjutnya penyidik KPK akan bekerja cepat menuntaskan kasus ini hingga membuka alat-alat bukti di persidangan.
"Proses berikutnya kami serahkan ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk berjalan di track yang betul," tambah Agus Rahardjo.
Ditanya pers apakah penetapan tersangka pada Setya Novanto merupakan bentuk perlawanan KPK terhadap Pansus Hak Angket KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo membantahnya.
"Ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang bekerja," tegas Agus Rahardjo.
Pucuk pimpinan KPK ini juga menyatakan bahwa penetapan tersangka pada Setya Novanto tidak serampangan, melainkan sesuai bukti yang dikantongi KPK.