Jumat, 3 Oktober 2025

Cerita Sukmi, TKI yang Disekap 22 Tahun Majikannya di Arab Saudi

Warga asal Lebak, Banten ini disekap oleh majikannya di Arab Saudi hingga puluhan tahun lamanya.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota
Sukmi, TKI asal Serang yang disekap majikannya di Arab Saudi dan tidak digaji selama 22 tahun tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan disambut haru seluruh anggota keluarganya. 

Sukmi tiba dengan mengenakan baju gamis hitam dibalut kerudung merah disambut hujan air mata dari para anggota keluarga.

Tangis pecah seketika. Sukmi pun dipeluk erat oleh sanak saudara.

Kedua bola mata Sukmi memerah tak kuasa menahan tangis. Tubuhnya terlihat gemetar saat kembali ke pelukan keluarganya.

Tak banyak kata terucap dari bibir TKI ini. Sambil menangis sesegukan Sukmi pun berjalan ke luar dari bandara.

"Senang bisa pulang," kata Sukmi yang kurang mahir berbahasa Indonesia.

Ia hanya bisa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asal kampung halamannya yakni Lebak, Banten. Terlebih dirinya sudah 22 tahun menetap di Arab Saudi.

"Di sana enggak boleh ke luar rumah, ditahan dan enggak bisa pulang," ungkapnya tampak sendu.

TKI legal

Sukmi berangkat ke Arab Saudi sebagai pahlawan devisa sesuai prosedur yang berlaku.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Perlindungan WNI, Khairil Siregar yang turut menjemputnya di Bandara Soetta.

"Dia (Sukmi) TKI legal, sesuai aturan keberangkatannya," tutur Khairil.

Kasus ini bisa terjadi lantaran kurangnya koordinasi dari berbagai pihak.

Menurut Kahiril, majikan Sukmi melakukan penahanan serta penyekapan sehingga berbagai perlengkapan adminitrasi wanita asal Lebak itu tak terurus.

"Dia ditahan dan tidak bisa ke luar rumah. Paspor tidak diperpanjang selama bertahun-tahun dan kesulitan untuk pulang ke Indonesia," imbuhnya.

Khairil menyatakan pihaknya beserta stakeholder yang bersangkutan mulai berupaya untuk mengurus gaji yang belum diberikan kepada Sukmi oleh majikannya.

Ia juga berharap agar masalah seperti ini tidak terulang kembali.

"Majikannya dituntut agar bersedia membayar seluruh haknya selama dia bekerja," papar Khairil.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved